KOMPAS.TV - Penumpang Lion Air JT 308, rute Jakarta-Medan, yang mengancam awak kabin dan mengaku membawa bom, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria dengan inisial H atas pasal tentang penerbangan.
Usai videonya viral di media sosial dan mengakibatkan penundaan penerbangan, penumpang H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa 8 orang saksi, yang terdiri dari pramugari maskapai Lion Air hingga petugas Avsec, dan memeriksa CCTV serta video yang tersebar di media sosial.
Dalam hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan bom seperti yang diucapkan tersangka.
Kini tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara karena melanggar pasal pada Undang-Undang tentang Penerbangan.
Bagaimana menurut kalian? Apakah sanksinya sudah tepat?
Baca Juga Kecelakaan Pesawat, TNI AU Kenang Sosok Marsma Fajar Adriyanto | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609451/kecelakaan-pesawat-tni-au-kenang-sosok-marsma-fajar-adriyanto-kompas-petang
#pesawat #lionair #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609463/penumpang-pesawat-yang-teriak-bawa-bom-ditetapkan-jadi-tersangka-sapa-malam